error code:
Glory FM
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Tarik Ulur Standar Hidup Layak dalam Formulasi Upah Minimum

2026-09-19 03:15:00
9
0

JAKARTA — Kans agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali disertakan sebagai komponen formula upah minimum kembali terbuka seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dorongan tersebut menguat dari kalangan pekerja ketika pengusaha cenderung mengedepankan mekanisme bipartit, sementara pemerintah tengah berupaya memperluas basis data KHL hingga tingkat kabupaten/kota. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah telah mengolah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk mengestimasi KHL. Hasil perhitungan KHL pada level provinsi telah tersedia sejak akhir 2025, sedangkan data KHL level kabupaten/kota ditargetkan tersedia pada tahun ini. “KHL inilah yang bisa kita jadikan sebagai salah satu dasar dalam penentuan upah. Dan itu adalah amanat dari MK kepada kita,” katanya dalam pemaparan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Hal ini dikemukakan Yassierli dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memasukkan kembali komponen KHL. Aspek ini diharapkan hadir untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar. Putusan tersebut turut menjadi catatan terhadap penggunaan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu alias alfa sebagai formula upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun, ketika ditanya mengenai formulasi kenaikan upah minimum 2027, Yassierli belum memberikan perincian.

Dia mengatakan pemerintah masih menunggu ketentuan yang akan tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai basis kebijakan pengupahan ke depan. “Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kami lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” ujarnya kepada wartawan.

Kesenjangan Upah Antarwilayah Makin Lebar Kalangan buruh melihat persoalan upah minimum di Tanah Air sejatinya lebih luas dari sekadar menentukan persentase kenaikan tahunan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai formula upah minimum yang digunakan saat ini justru turut memperlebar kesenjangan upah antarwilayah. “Disparitas upah ini sudah sangat ekstrem antardaerah.

Kenapa itu bisa terjadi? Itu akibat sistem formulasi upah minimum yang sekarang kita praktikkan,” kata Ristadi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, jika upah minimum baik provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) terus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, kesenjangan upah berisiko makin lebar lantaran kondisi awal masing-masing daerah yang sudah berbeda.

Ristadi menilai persoalan tersebut perlu dikaitkan kembali dengan ukuran kebutuhan hidup. Dia menyoroti asumsi bahwa kebutuhan hidup di kawasan industri dengan upah tinggi selalu jauh berbeda dibandingkan daerah lain. “Misalnya, benarkah kebutuhan hidup layak kota Bekasi di Karawang dua kali lipat daripada yang ada di Cirebon? Ini juga harus lebih objektif,” ujarnya.

Menurut Ristadi, sejumlah komponen pengeluaran justru memiliki harga yang relatif sama antardaerah, seperti bahan bakar minyak, kendaraan dengan jenis yang sama, hingga cicilan perumahan. Itu sebabnya, komponen KHL dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan upah minimum guna melihat seberapa besar perbedaan kebutuhan hidup pekerja. Persoalan tersebut juga menjadi dasar usulan KSPN mengenai upah minimum sektoral nasional (UMSN).

Ristadi menilai penyamaan standar upah berdasarkan sektor dapat dipertimbangkan setelah terjadi keseimbangan upah antardaerah. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menempatkan KHL sebagai salah satu dari dua pendekatan utama dalam penetapan upah minimum. Pendekatan lainnya menggunakan indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Secara umum terdapat dua metode penetapan upah minimum di dunia. Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Kedua, metode berdasarkan indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Iqbal. KSPI sendiri mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%, dan indeks tertentu 0,9 berdasarkan data Oktober 2025 hingga Agustus 2026. Namun, Iqbal menekankan bahwa kenaikan upah nominal harus dilihat bersama daya beli pekerja. Menurut dia, kenaikan upah akan kehilangan makna jika harga kebutuhan pokok meningkat lebih cepat. “Percuma upah nominal naik, kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit,” ujarnya. Di antara pelbagai usulan basis pengupahan yang disodorkan buruh, dunia usaha mendorong agar kenaikan penghasilan pekerja di atas batas minimum lebih banyak ditentukan melalui perundingan langsung antara perusahaan dan pekerja.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Subchan Gatot mengatakan mekanisme bipartit perlu dikedepankan dalam konsep pengupahan ke depan. Menurut dia, upah minimum seharusnya berfungsi sebagai batas dasar, sedangkan pekerja yang telah memperoleh penghasilan di atas KHL dapat melakukan negosiasi lebih lanjut di tingkat perusahaan.

“Makanya kami diskusikan, oke kalau kita memang bicara KHL in default-nya, pekerja yang mendapatkan upah di atas KHL itulah yang dinegosiasikan di dalam perusahaan,” kata Subchan dalam kesempatan terpisah. Kadin juga melihat persoalan pengupahan tidak dapat dilepaskan dari struktur tenaga kerja Indonesia yang sebagian besar berada di luar kelompok penerima upah minimum.

Berdasarkan hitungan yang disampaikan Subchan, sekitar 82% pekerja di Tanah Air tidak menikmati upah minimum. Oleh karena itu, menurut dia, kenaikan upah minimum perlu dilihat dampaknya terhadap harga barang dan daya beli kelompok masyarakat yang berada di luar sistem upah minimum. Jika kenaikan upah diikuti kenaikan harga yang lebih tinggi, tekanan daya beli disebutnya dapat meluas ke kelompok masyarakat tersebut.

Penulis : Reyhan Fernanda Fajarihza / Editor : Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Booming AI Makin Kencang, Nvidia Raup Rekor Pendapatan US$96 Miliar
Nvidia mencatat pendapatan US$96 miliar di Q2 2026 berkat lonjakan permintaan AI, melampaui ekspektasi
2026-08-29 11:00:00
3

Next Article

Harga Pangan Hari Ini 21 September : Seluruh Jenis Cabai Kompak Naik
Harga pangan nasional pada 21 September 2026 beberapa komoditas naik, terutama cabai dan daging sapi
2026-09-21 10:10:00
6
Glory FM @All Rights Reserved
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.